Dirgahayu Gerakan Pramuka ke-50, Satu Pramuka Untuk Satu Merah Putih Jayalah Indonesiaku Pramuka

Tentang Kami

Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Cabang (DKC) merupakan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di tingkat kwartir untuk mengelola dan menggerakkan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.

DKC mempunyai fungsi sebagai berikut:

1. Pelaksana kebijakan kwarcab tentang kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega termasuk kegiatan satuan karya Pramuka;

2. Perencana dan penyelenggara kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sesuai dengan keputusan Musppanitera Cabang

3. Pemberi sumbangan pikiran dan laporan kepada kwarcab tentang perencanaan pengorganisasian dan pelaksanaan pengembangan kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega;

4. Penggerak Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam pelaksanaan kegiatan di tingkat cabang;

5. Persemaian kader pimpinan.

Dewan Kerja Cabang 20.06 Kota Baubau memiliki identitas nama “ Oputa Yi Koo” nama yang didedikasikan dari sosok pahlawan pada masa kesultanan Buton yang gigih melawan penjajah Belanda.

Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Kwartir Cabang Kota berdiri pada tahun 2002 seiring dengan berdirinya Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Baubau, yang pada saat itu Kakak Darmawan Abdullah terpilih sebagai ketua DKC pad MUSPANITERA I, kemudian pada tahun 2004 melepas jabatannya pada MUSPANITERA II digantikan oleh Kakak ASIAH, dan oleh kak Dafid menggantikan kak Asiah karena berhalangan tetap (menikah), pada MUSPANITERA III tahun 2009 Kak Dafid kembali terpilih namun karena usia ia meletakan jabatannya pada tahun 2011 digantikan oleh kak Laode Heriawan dengan Komposisi sebagai Berikut:

Ketua : LA Ode Heriawan

Wakil Ketua : Wa Ode Siti Maharani, SH

Sekretaris : Dino Rzadman

Bendahara : Nur Sabaria

Bidang Kajian Kepramukaan

1. Lia Dwita Sari

2. Tatang Adiolona Bakir

Bidang Kegiatan Kepramukaa

1. Abdul Zuhranudyn

2. Aziza Syahrani

Bidang Pengabdian Masyarakat

1. Audry Vatmika Nur Indah Sari

2. Abdul Syukur Tatro

Bidang Pengembangan dan Evaluasi

1. Atmalingga Sofiani

2. Harman

Sabtu, 07 Mei 2011

Kemenpora Sosialisasikan UU Pramuka di Baubau

Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga mensosialisasikan Undang-undang Kepramukaan pada jambore Cabang Gerakan Pramuka Baubau, Sulawesi Tenggara 2010 yang dilaksanakan di Bumi Perkemahan Samparona. Staf Ahli Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, Bidang Revitalisasi Gerakan Pramuka Indonesia, Amran Razak di Baubau, Senin, mengatakan, semangat gerakan pramuka selama ini telah membuahkan hasil, tepatnya pada 26 November 2010, Undang-Undang No 12 tentang gerakan pramuka tahun 2010 telah resmi, "Ini merupakan perhatian yang besar dari bangsa terhadap gerakan pramuka. Dulu anggaran dasar pramuka telah mengacu pada Keppres maka mulai 18 bulan kemudian, anggaran dasar akan diperkuat dengan Undang-Undang tersebut," katanya.
Ia menambahkan, UU No 12 lahir karena semangat gerakan pramuka dan nilai-nilai yang tercantum dalam gerakan pramuka adalah nilai luhur bangsa, para tunas bangsa diharapkan menjadi patriot tidak pantang menyerah, tidak mudah terpengaruh oleh keadaan di luar dirinya, hingga menjadi semangat yang luar biasa. Undang-undang tersebut juga telah memberi kesempatan bagi organisasi lain yang juga melakukan pendidikan kepramukaan, menjadi anggota gerakan pramuka, sebelumnya kita hanya mengenal delapan sako, maka kita akan mempunyai satuan komunitas (sako). "Siapa saja boleh mendirikan gugus depan berbasis di masyarakat, di RT atau kelompok tertentu, sehingga gugus depan pramuka di Indonesia lebih semarak," tambahnya.

Razak mengatakan, yang menarik lainnya adalah kakak-kakak yang dulu menjadi purnabakti akan mendapat satu tempat beraktivitas kembali membantu adik-adik untuk berpramukaan kembali, mereka yang berusia 25 tahun ke atas akan ditampung di gugus dharma yang masing-masing gugus beranggotakan 20 orang. "Selain itu kegiatan pramuka akan diberi kebebasan untuk berkreasi namun masih dalam bingkai satu merah putih satu gerakan pramuka satu Indonesia," katanya.

Ia menambahkan, untuk baju pramuka, dalam undang-undang No 12, pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga atau peraturan pemerintah juga dapat diatur lebih tren lagi dan mengikuti zaman. Kegiatan olahraga juga dapat bervariasi sesuai keinginan anak muda masa kini termasuk kemah-kemah juga dapat dibuat bervariasi sesuai karya anak pramuka. Dan mereka yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan pramuka. Ia menegaskan, UU No 12 juga mengisyaratkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah diamanatkan untuk membantu pendanaan pramuka. "Ini bukan sekedar amanat tetapi diamanatkan pada undang-undang," tegasnya.
(sumber:antaranews.com)    

Selengkapnya...